Hukum
- Keseluruhan Norma
- Ringkasan norma atau masyarakat
- Dinyatakan atau di anggap
- Tujuan untuk menyatakan tata tertib
Hukum
- Keseluruhan Norma
- Ringkasan norma atau masyarakat
- Dinyatakan atau di anggap
- Tujuan untuk menyatakan tata tertib
Hukum
adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berkembang menetapkan hukum, dinyatakan atau di anggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan u/ mengadaan suatu tata yang di kehendaki oleh penguasa tersebut.
Sistem Hukum Republik Indonesia
- Hukum Jasa Negara
- Hukum Administrasi (Tata Usaha Negara)
- Hukum Pidana ( orang dengan negara)
- Hukum Perdata ( orang dengan orang)
- Hukum Dagang
- Hukum Acara
Sumber Hukum Formal
a. Perundang-undangan (UUD, UU, PP, KepPres)
b. Hukum Kebiasaan
c. Perjanjian Antara Negara (Convention Traktat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar