- Hak Merek
a. merek dagang
b. merek jasa
c. merek kolektif
Syarat2x Merek
- ada fungsi pembeda
- merupakan tanda pada barang dagang atau jasa
- tidak memenuhi unsur2x yang bertentangan dengan susila dan ketertiban umum
- Bukan menjadi milik umum
- Tidak merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran
- Kelas barang atau Jasa :
adalah kelompok jenis barang atau jasa yang mempunyai persamaan dalam sifat , cara pembuatan, dan tujuan penggunaannya.
Fungsi
1. Penghubung barang dan jasa kepada produsen
2. Saran promosi dan reklame bagi produsek
3. Merangsang pertumbuhan Industri dan perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak
4. Sarana yang di perlukan dalam menghadapi mekanisme pasar bebas : AFTA,NAFTA
Merek Kolektif
Peraturan penggunaan merek kolektif
1. sifat. ciri mutu menggunakan merek kolektif tersebut
2. pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut dengan peraturan
3. Sanksi atas penggunaan merek kolektif yang bertentangan dengan peraturan.
Jangka Waktu Perlindungan Merek
Merek terdaftar 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Pengalihan hak atas merek
- Pewarisan
- Wasiat
- Sebab sebab lain yang di benarkan oleh UU
- Hibah
- Cara perjanjian dalam bentuk akta notaris
- Pendaftaran merek
1. Sistem deklaratif
2. Sistem Konstitutif (aktif atau atributif)
- Rahasia Dagang
Obyek Rahasia Dagang
Obyek Rahasia Dagang adalah Confidence
Jangka Waktu perlindungan Rahasia Dagang tidak terbatas yaitu sampai rahasia dagang.
- Syarat Syarat Desain Industri
- Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri - 10Tahun
(UU No 31 Tahun 2000 dan 2001)