Selasa, 27 Desember 2011

ARBITRASE



Arbitrase

Adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang di buat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa
(UU No 30 tahun 1999)

Arbiter adalah yang mengurusi abitrasi

- Putusan abitrasi dapat di eksekusi lewat prosedur hukum yaitu melalui akta pendaftaran

- Akta pendaftaran

Adalah pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau di pinggi dari putusan arbitrase asli

- Putusan arbitrase bersifat independen yaitu tidak dapat dicampuri oleh ketua pengadilan negeri ketika dilaksanakan eksekusi

Syarat Agar Abitrase International dapat di jalankan di Indonesia

- Asas Reciprositas
- Termaksuk lingkup Hukum Perdagangan
- Tidak bertentangan dengan ketertiban Umum
- Mendapat Eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri
- Jika Menyangkut NKRI





KURATOR

Yang dapat bertindak sebagai Kurator adalah

1. Balai Harta Peninggalan
2, Kurator yang lain yang memenuhi syarat syarat ( Perorangann, terdaftar di DepKeh)

Jenis jenis kurator

1. Kurator Tetap
2. Kurator Sementara


PKPU ( Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang)

adalah suatu masa yang di berikan untuk melalui putusan hakim niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara cara pembayaran hutangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian hutangnya, termaksuk bila perlu merestrukturisasi atau Legal Moratoroum.

HUKUM KEPAILITAN

Kepailitan = Menutup suatu perusahaan secara paksa atas hutang orang ketiga

Pengadilan Adhoc - Hukum Tetap - Hakim Adhoc

Syarat syarat hakim adhoc
- Berpengalaman
- Mempunyai Dedikasi
-Actio Paulianca
-Presumsi Mengetahui

Pidana - Hukum Acara Pidana
Perdata - Hukum Acara Perdata
Kepailitan - Hukum Acara Perdata

Hakim Pengawal

Adalah pengawal pelaksanaan pemberesan harta pailit

Kurator
Yang mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah perusahaan pengawasan hakim pengawas sesuai dengan UU ini.

Penangguhan Hak Eksekusi yang Terkena Kewajiban

1. Pemegang Hak Tanggungan
2. Pemegang Hak Gadai
3. Pemegang Hak Agunan adalah kebendaan lainnya

- Pemegang Fidusia
- Pemegang Ikatan Panen
- Pemilik barang Leasing


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL





- Hak Merek
a. merek dagang
b. merek jasa
c. merek kolektif

Syarat2x Merek

- ada fungsi pembeda
- merupakan tanda pada barang dagang atau jasa
- tidak memenuhi unsur2x yang bertentangan dengan susila dan ketertiban umum
- Bukan menjadi milik umum
- Tidak merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran
- Kelas barang atau Jasa :

adalah kelompok jenis barang atau jasa yang mempunyai persamaan dalam sifat , cara pembuatan, dan tujuan penggunaannya.


Fungsi

1. Penghubung barang dan jasa kepada produsen
2. Saran promosi dan reklame bagi produsek

3. Merangsang pertumbuhan Industri dan perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak
4. Sarana yang di perlukan dalam menghadapi mekanisme pasar bebas : AFTA,NAFTA

Merek Kolektif

Peraturan penggunaan merek kolektif

1. sifat. ciri mutu menggunakan merek kolektif tersebut
2. pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut dengan peraturan
3. Sanksi atas penggunaan merek kolektif yang bertentangan dengan peraturan.

Jangka Waktu Perlindungan Merek

Merek terdaftar 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.

Pengalihan hak atas merek
- Pewarisan
- Wasiat
- Sebab sebab lain yang di benarkan oleh UU
- Hibah
- Cara perjanjian dalam bentuk akta notaris
- Pendaftaran merek
1. Sistem deklaratif
2. Sistem Konstitutif (aktif atau atributif)

- Rahasia Dagang

Obyek Rahasia Dagang

Obyek Rahasia Dagang adalah Confidence

Jangka Waktu perlindungan Rahasia Dagang tidak terbatas yaitu sampai rahasia dagang.

- Syarat Syarat Desain Industri
- Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri - 10Tahun

(UU No 31 Tahun 2000 dan 2001)

HAK CIPTA

Hak Ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptanya/memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menutu perundang-undangan yang berlaku

ASURANSI

Perusahaan asuransi kerugian

adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian kehilangan manfaat, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.


Jenis jenis asuransi :

1. Asuransi kebakaran
2. Asuransi Laut
3. Asuransi Kendaraan
4. Asuransi Bermotor
5. Asuransi Tnggung jawab

Berakhirnya Asuransi Jiwa
1. Terjadi Evenemen
2. Jangka waktu berakhir
3. Asuransi Gugur
4. Asuansi di batalkan


Asuransi

Adalah perjanjian antara dua pihak

Tujuan

- Pengalihan resiko
- Pembayaran ganti rugi
- Pembayaran santunan kesejahteraan anggota


Evenemen adalah Peristiwa tidak pasti

- Menimbulkan kerugian
- Berasal dari faktor ekonomi
- Faktor Eko, Alam manusia
- Kerugian terhadap diri, kekayaan , tanggung jawab individu.

Subrograsi

adalah penanggung yang telah membayar ganti rugi kepada tertanggung menggantikan tertanggung dalam segala hal yang di peroleh nya terhadap pihak ketiga

Polis

Adalah alat bukti tertulis yang menyatakan bahwa telah terjadi perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung.

Klaim

Tuntutan ganti rugi dari tertanggung terhadap penanunggung sehubungan dengan terjadinya kecelakaan adalah obyek pertanggungan

Surat Berharga

Adalah surat bukti pembawa hak yang dapat diperdaganggkan atau surat surat yan bersifat dan mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat di alihkan haknya dari satu tangan ke tangan lainnya.

Endosemen

Adalah penyerahan suratu surat atas tunjuk (order papers) oleh seorang yang berhak kepada orang lain dengan disertai pernyataan pengalihak haknya adalah surat itu, yng di tulis pada surat itu juga

Hak Regres

Adalah jika tertarik menolak melakukan aksertisi atau menolak untuk menyetujui pembayaran wesel tersebut, Maka pemegang wesek dapat menegur penarik, walaupun hari bayarnya belum tiba.

Bilyet Giro

Adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahdokumen sejumlah data dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.


REKSADANA

UU No 8 Tahun 1995

Adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk kemudian di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Bentuk :

1. Perseroan
a. Terbuka
b. Tertutup

- Asset Backed Securities (ABS)

^ Sekuritisasi Assets

Tujuan adalah memenuhi kebutuhan perusahaan yang memerlukan pembiayaan untuk memperoleh sumberdana yang likuid (cash)

Bapepam : UU Pasar Modal No.8 Tahun 1995 , Lembaga Pembina , Pengatur, Pengawas.

ASAS KETERBUKAAN - DISCLOSURE

Asas keterbukaan adalah Pedomam umum yang mensyaratkan Emiten, perusahaan publik dan pihak pihak lain untuk menginformasikan epada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya.

a. Pemilihan pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Restrukturisasi Anggaran Dasar
d. Pembuatan Laporan dan Dokumentasi Go Publik

Underwriting Agreement

- Komitmen penuh
- Komitmen Terbaik
- Komitment Siaga

Ciri ciri prospektus

a. Info banyak bersifat kualitatif
b. Taksiran taksiran
c. Belum siap pakai
d. Rentang Waktu
e. Resiko -resiko


Prospektus
a. Prospektus lengkap
b.Prospektus Ringkas

Prospektus Awal adalah Dokumen  tertulis yang memuat seluruh informasi yang di sampaikan emiten kepada BapePam.


HUKUM PASAR MODAL

UU No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal :

1.Anggaran Bursa Efek c/o Pialang
2. Biro Administrasi Efek
3. Bursa Efek - Tujuan adalah perdagangan efek
4. Efek - adalah surat berharga
5. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek
6. Pasar Modal : Penawaran umum dan perdagangan efek
7. Perjanjian Emisi Efek, fungsi : membuat kontrak dengan Emiten

- Pasar Perdana = Primary Market
- Pasar Sekunder = Secondary Market
- Undersubscribed >< oversubscribed = Permohonan Saham
- Pernyataan pendaftaran dari emiten ke Bapepam
- Perusahaan Efek : Pihak yang terkait dalam pasar modal
- Perusahaan publik  : perusahaan yang akan menjadi emiten di BEJ.

- Disclosure = Prinsip keterbukaan.
- Prospektus = Informasi Tertulis untuk Pihak Ketiga
- Reksadana = Low Risk
- Transaksi Bursa = Jual Beli Efek dengan sebuah kontrak
- Lembaga penyimpanan dan penyelesaian


Senin, 26 Desember 2011

HUKUM PERBANKAN

Syarat syarat pendirian Bank
-Susunan Organisasi
- Permodalan
- Kepemilikan
- Keahlian di bidang perbankan
- Kelayakan rencana kerja

MERGER AKUISISI KONSOLIDASI

Syarat Merger
-Tanpa paksaan
- Atas inisiatif bank tersebut
- Atas inisiatif BI
- BPPN - PPA
- Kurang Sehat , disehatkan dengan merger

Syarat syarat merger, akuisisi dan konsolidasi

- Atas kepentingan bank
- Atas kepentingan kreditur
- Pemegang saham mayoritas
- Karyawan Bank
- Yang utama terhadap kepentingan nasabah.

Hukum Persaingan Usaha

KPPU = Komite Pengawas Persaingan Usaha

1. Monopoli : penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha

2. Praktek Monopoli : adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

3. Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang atau jasa.


KPPU : adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Status :
- Komisi adalah lembaga independen
- Bertanggungjawab kepada presiden
- Diangkat dan di berhentikan oleh presiden
- Masa jabatan 5 tahun

Syarat :

- WNI minimal 30thn , max 60thn
- Setia Pancasila, UUD 45
- Beriman dan bertakwa Tuhan YME
- Jujur dan adil, kelakuan baik
- Tinggal di RI
- Berpengalaman dan pengetahuan terhadap Hukum dan Ekonomi
-Tidak dipidana
- Tidak Pailit oleh pengadilan
- Tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha

1.Monopoli : contoh , melakukan penguasaan atas produksi
2.Monopsoni : contoh, menguasai penerimaan pasokan, pembeli tunggal, menguasai 50% pangsa pasar
3. Penguasaan Pasar : contoh, menghalangi pelaku usaha lain dalam bentuk usaha yang sama
4. Penguasaan pasar : contoh, usaha untuk menghalangi pelaku usaha lain dalam bentuk usaha yang sama.

5. Persengkongkolan : contoh, bekerjasama dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender, mendapatkan rahasia perusahaan lain, menghambat produksi.


Syarat syarat Gugatan Pengadilan

MCA : 3/4 hadir, 3/4 Setuju

Pengadilan

- Pemegang saham dapat menggugat perusahaan jika ada keputusan RUPS, Direksi, Komisaris
- Pemegang saham 10% dapat menggugat direksi yang salah bagi perusahaan ke pengadilan
- Idem (u. komisaris)

Permohonan ke pengadilan

- Pemegangs aham dapat meminta Pengadilan Negeri supaya pemegang saham dapat melaksanakan sendiri RUPS tahunan jika komisaris tidak melaksanakannya

- Pemegang saham 10% bisa meminta Pengadilan Negeri untuk melaksanakan RUPS luar biasa jika komisaris atau direksi tidak melaksanakannya

- Direksi bisa meminta Pengadilan Niaga untuk mempailitkan PT berdasarkan RUPS

- Pemagang saham 10^ atau pihak lain.jaksa dapat memohon pengadilan negeri untuk melakukan pemeriksaan.

- Jakasa atau pemegangs aham 10% atau kreditur atau pihak yang berkepentingan dapat memohon pengadilan negeri untuk membubarkan PT.

Corporate Law

Corporation is a statutory entity (usuall a business) having authority under law to act as a single person distinct from the shareholders who make it up and having rights to issue stock and exist indefinitely.

Doktrin Hukum

-Fiduciary Duty


adalah memegang sesuatu dalam kepercayaan untuk kepentingan orang lain

- Perseroan Terbatas

pemegang saham terbatas terhadap atas perikatan dan kerugian PT yang melebihi nilai saham yang dimilikinya namun terbatas nya itu.

-Pressing The Corporate Veil

Membuka akan tanggung jawab perusahaan dengan pemegang saham

-Derivate Action

Gugatan oleh pemegang saham atas nama perusahaan

-Self Dealing 

Transaksi antara direksi dengan perusahaan sendiri

-Business Judgement

Putusan direksi tidak dapat di mintakan pertanggungjawaban pribadi.

-Modal Dasar

Seluruh modal perusahaan tertulis dalam anggaran dasar


- Modal di tempatkan

Modal yang di alokasikan kepada pemegang saham tertentu

- Modal di setorkan

Modal yang di tempatkan yang telah disetor penuh oleh pemegang saham

INTRA VIRUS X ULTRAVIRUS

IntraVirus  : Suatu Direksi Berhak untuk mengatur kegiatan

Merger, Konsolidasi,Akuisisi

Syarat Sah Perjanjian

syarat sah perjanjian
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. cakap untuk membuat suatu perjanjian
3. Mengenai sutu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal

Orang orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian

1. orang orang yang belum dewasa
2. mereka yang di taruh di bawah pengampunan
3. Dilarang undang-undang untuk membuat perjanjian

Wanprestasi : debitur tidak melakukan apa yang di janjikannya

Force Majeure : Keadaan Memaksa

HUKUM

Hukum
- Keseluruhan Norma
- Ringkasan norma atau masyarakat
- Dinyatakan atau di anggap
- Tujuan untuk menyatakan tata tertib


Hukum

adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berkembang menetapkan hukum, dinyatakan atau di anggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan u/ mengadaan suatu tata yang di kehendaki oleh penguasa tersebut.

Sistem Hukum Republik Indonesia

- Hukum Jasa Negara
- Hukum Administrasi (Tata Usaha Negara)
- Hukum Pidana ( orang dengan negara)
- Hukum Perdata ( orang dengan orang)
- Hukum Dagang
- Hukum Acara

Sumber Hukum Formal

a. Perundang-undangan  (UUD, UU, PP, KepPres)
b. Hukum Kebiasaan
c. Perjanjian Antara Negara (Convention Traktat)