Senin, 26 Desember 2011

Corporate Law

Corporation is a statutory entity (usuall a business) having authority under law to act as a single person distinct from the shareholders who make it up and having rights to issue stock and exist indefinitely.

Doktrin Hukum

-Fiduciary Duty


adalah memegang sesuatu dalam kepercayaan untuk kepentingan orang lain

- Perseroan Terbatas

pemegang saham terbatas terhadap atas perikatan dan kerugian PT yang melebihi nilai saham yang dimilikinya namun terbatas nya itu.

-Pressing The Corporate Veil

Membuka akan tanggung jawab perusahaan dengan pemegang saham

-Derivate Action

Gugatan oleh pemegang saham atas nama perusahaan

-Self Dealing 

Transaksi antara direksi dengan perusahaan sendiri

-Business Judgement

Putusan direksi tidak dapat di mintakan pertanggungjawaban pribadi.

-Modal Dasar

Seluruh modal perusahaan tertulis dalam anggaran dasar


- Modal di tempatkan

Modal yang di alokasikan kepada pemegang saham tertentu

- Modal di setorkan

Modal yang di tempatkan yang telah disetor penuh oleh pemegang saham

INTRA VIRUS X ULTRAVIRUS

IntraVirus  : Suatu Direksi Berhak untuk mengatur kegiatan

Merger, Konsolidasi,Akuisisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar