Selasa, 27 Desember 2011

HUKUM PASAR MODAL

UU No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal :

1.Anggaran Bursa Efek c/o Pialang
2. Biro Administrasi Efek
3. Bursa Efek - Tujuan adalah perdagangan efek
4. Efek - adalah surat berharga
5. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek
6. Pasar Modal : Penawaran umum dan perdagangan efek
7. Perjanjian Emisi Efek, fungsi : membuat kontrak dengan Emiten

- Pasar Perdana = Primary Market
- Pasar Sekunder = Secondary Market
- Undersubscribed >< oversubscribed = Permohonan Saham
- Pernyataan pendaftaran dari emiten ke Bapepam
- Perusahaan Efek : Pihak yang terkait dalam pasar modal
- Perusahaan publik  : perusahaan yang akan menjadi emiten di BEJ.

- Disclosure = Prinsip keterbukaan.
- Prospektus = Informasi Tertulis untuk Pihak Ketiga
- Reksadana = Low Risk
- Transaksi Bursa = Jual Beli Efek dengan sebuah kontrak
- Lembaga penyimpanan dan penyelesaian


Tidak ada komentar:

Posting Komentar