Senin, 26 Desember 2011

Syarat syarat Gugatan Pengadilan

MCA : 3/4 hadir, 3/4 Setuju

Pengadilan

- Pemegang saham dapat menggugat perusahaan jika ada keputusan RUPS, Direksi, Komisaris
- Pemegang saham 10% dapat menggugat direksi yang salah bagi perusahaan ke pengadilan
- Idem (u. komisaris)

Permohonan ke pengadilan

- Pemegangs aham dapat meminta Pengadilan Negeri supaya pemegang saham dapat melaksanakan sendiri RUPS tahunan jika komisaris tidak melaksanakannya

- Pemegang saham 10% bisa meminta Pengadilan Negeri untuk melaksanakan RUPS luar biasa jika komisaris atau direksi tidak melaksanakannya

- Direksi bisa meminta Pengadilan Niaga untuk mempailitkan PT berdasarkan RUPS

- Pemagang saham 10^ atau pihak lain.jaksa dapat memohon pengadilan negeri untuk melakukan pemeriksaan.

- Jakasa atau pemegangs aham 10% atau kreditur atau pihak yang berkepentingan dapat memohon pengadilan negeri untuk membubarkan PT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar