MCA : 3/4 hadir, 3/4 Setuju
Pengadilan
- Pemegang saham dapat menggugat perusahaan jika ada keputusan RUPS, Direksi, Komisaris
- Pemegang saham 10% dapat menggugat direksi yang salah bagi perusahaan ke pengadilan
- Idem (u. komisaris)
Permohonan ke pengadilan
- Pemegangs aham dapat meminta Pengadilan Negeri supaya pemegang saham dapat melaksanakan sendiri RUPS tahunan jika komisaris tidak melaksanakannya
- Pemegang saham 10% bisa meminta Pengadilan Negeri untuk melaksanakan RUPS luar biasa jika komisaris atau direksi tidak melaksanakannya
- Direksi bisa meminta Pengadilan Niaga untuk mempailitkan PT berdasarkan RUPS
- Pemagang saham 10^ atau pihak lain.jaksa dapat memohon pengadilan negeri untuk melakukan pemeriksaan.
- Jakasa atau pemegangs aham 10% atau kreditur atau pihak yang berkepentingan dapat memohon pengadilan negeri untuk membubarkan PT.
Pengadilan
- Pemegang saham dapat menggugat perusahaan jika ada keputusan RUPS, Direksi, Komisaris
- Pemegang saham 10% dapat menggugat direksi yang salah bagi perusahaan ke pengadilan
- Idem (u. komisaris)
Permohonan ke pengadilan
- Pemegangs aham dapat meminta Pengadilan Negeri supaya pemegang saham dapat melaksanakan sendiri RUPS tahunan jika komisaris tidak melaksanakannya
- Pemegang saham 10% bisa meminta Pengadilan Negeri untuk melaksanakan RUPS luar biasa jika komisaris atau direksi tidak melaksanakannya
- Direksi bisa meminta Pengadilan Niaga untuk mempailitkan PT berdasarkan RUPS
- Pemagang saham 10^ atau pihak lain.jaksa dapat memohon pengadilan negeri untuk melakukan pemeriksaan.
- Jakasa atau pemegangs aham 10% atau kreditur atau pihak yang berkepentingan dapat memohon pengadilan negeri untuk membubarkan PT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar