Selasa, 27 Desember 2011

ARBITRASE



Arbitrase

Adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang di buat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa
(UU No 30 tahun 1999)

Arbiter adalah yang mengurusi abitrasi

- Putusan abitrasi dapat di eksekusi lewat prosedur hukum yaitu melalui akta pendaftaran

- Akta pendaftaran

Adalah pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau di pinggi dari putusan arbitrase asli

- Putusan arbitrase bersifat independen yaitu tidak dapat dicampuri oleh ketua pengadilan negeri ketika dilaksanakan eksekusi

Syarat Agar Abitrase International dapat di jalankan di Indonesia

- Asas Reciprositas
- Termaksuk lingkup Hukum Perdagangan
- Tidak bertentangan dengan ketertiban Umum
- Mendapat Eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri
- Jika Menyangkut NKRI





KURATOR

Yang dapat bertindak sebagai Kurator adalah

1. Balai Harta Peninggalan
2, Kurator yang lain yang memenuhi syarat syarat ( Perorangann, terdaftar di DepKeh)

Jenis jenis kurator

1. Kurator Tetap
2. Kurator Sementara


PKPU ( Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang)

adalah suatu masa yang di berikan untuk melalui putusan hakim niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara cara pembayaran hutangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian hutangnya, termaksuk bila perlu merestrukturisasi atau Legal Moratoroum.

HUKUM KEPAILITAN

Kepailitan = Menutup suatu perusahaan secara paksa atas hutang orang ketiga

Pengadilan Adhoc - Hukum Tetap - Hakim Adhoc

Syarat syarat hakim adhoc
- Berpengalaman
- Mempunyai Dedikasi
-Actio Paulianca
-Presumsi Mengetahui

Pidana - Hukum Acara Pidana
Perdata - Hukum Acara Perdata
Kepailitan - Hukum Acara Perdata

Hakim Pengawal

Adalah pengawal pelaksanaan pemberesan harta pailit

Kurator
Yang mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah perusahaan pengawasan hakim pengawas sesuai dengan UU ini.

Penangguhan Hak Eksekusi yang Terkena Kewajiban

1. Pemegang Hak Tanggungan
2. Pemegang Hak Gadai
3. Pemegang Hak Agunan adalah kebendaan lainnya

- Pemegang Fidusia
- Pemegang Ikatan Panen
- Pemilik barang Leasing


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL





- Hak Merek
a. merek dagang
b. merek jasa
c. merek kolektif

Syarat2x Merek

- ada fungsi pembeda
- merupakan tanda pada barang dagang atau jasa
- tidak memenuhi unsur2x yang bertentangan dengan susila dan ketertiban umum
- Bukan menjadi milik umum
- Tidak merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran
- Kelas barang atau Jasa :

adalah kelompok jenis barang atau jasa yang mempunyai persamaan dalam sifat , cara pembuatan, dan tujuan penggunaannya.


Fungsi

1. Penghubung barang dan jasa kepada produsen
2. Saran promosi dan reklame bagi produsek

3. Merangsang pertumbuhan Industri dan perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak
4. Sarana yang di perlukan dalam menghadapi mekanisme pasar bebas : AFTA,NAFTA

Merek Kolektif

Peraturan penggunaan merek kolektif

1. sifat. ciri mutu menggunakan merek kolektif tersebut
2. pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut dengan peraturan
3. Sanksi atas penggunaan merek kolektif yang bertentangan dengan peraturan.

Jangka Waktu Perlindungan Merek

Merek terdaftar 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.

Pengalihan hak atas merek
- Pewarisan
- Wasiat
- Sebab sebab lain yang di benarkan oleh UU
- Hibah
- Cara perjanjian dalam bentuk akta notaris
- Pendaftaran merek
1. Sistem deklaratif
2. Sistem Konstitutif (aktif atau atributif)

- Rahasia Dagang

Obyek Rahasia Dagang

Obyek Rahasia Dagang adalah Confidence

Jangka Waktu perlindungan Rahasia Dagang tidak terbatas yaitu sampai rahasia dagang.

- Syarat Syarat Desain Industri
- Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri - 10Tahun

(UU No 31 Tahun 2000 dan 2001)

HAK CIPTA

Hak Ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptanya/memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menutu perundang-undangan yang berlaku

ASURANSI

Perusahaan asuransi kerugian

adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian kehilangan manfaat, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.


Jenis jenis asuransi :

1. Asuransi kebakaran
2. Asuransi Laut
3. Asuransi Kendaraan
4. Asuransi Bermotor
5. Asuransi Tnggung jawab

Berakhirnya Asuransi Jiwa
1. Terjadi Evenemen
2. Jangka waktu berakhir
3. Asuransi Gugur
4. Asuansi di batalkan


Asuransi

Adalah perjanjian antara dua pihak

Tujuan

- Pengalihan resiko
- Pembayaran ganti rugi
- Pembayaran santunan kesejahteraan anggota


Evenemen adalah Peristiwa tidak pasti

- Menimbulkan kerugian
- Berasal dari faktor ekonomi
- Faktor Eko, Alam manusia
- Kerugian terhadap diri, kekayaan , tanggung jawab individu.

Subrograsi

adalah penanggung yang telah membayar ganti rugi kepada tertanggung menggantikan tertanggung dalam segala hal yang di peroleh nya terhadap pihak ketiga

Polis

Adalah alat bukti tertulis yang menyatakan bahwa telah terjadi perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung.

Klaim

Tuntutan ganti rugi dari tertanggung terhadap penanunggung sehubungan dengan terjadinya kecelakaan adalah obyek pertanggungan

Surat Berharga

Adalah surat bukti pembawa hak yang dapat diperdaganggkan atau surat surat yan bersifat dan mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat di alihkan haknya dari satu tangan ke tangan lainnya.

Endosemen

Adalah penyerahan suratu surat atas tunjuk (order papers) oleh seorang yang berhak kepada orang lain dengan disertai pernyataan pengalihak haknya adalah surat itu, yng di tulis pada surat itu juga

Hak Regres

Adalah jika tertarik menolak melakukan aksertisi atau menolak untuk menyetujui pembayaran wesel tersebut, Maka pemegang wesek dapat menegur penarik, walaupun hari bayarnya belum tiba.

Bilyet Giro

Adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahdokumen sejumlah data dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.


REKSADANA

UU No 8 Tahun 1995

Adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk kemudian di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Bentuk :

1. Perseroan
a. Terbuka
b. Tertutup

- Asset Backed Securities (ABS)

^ Sekuritisasi Assets

Tujuan adalah memenuhi kebutuhan perusahaan yang memerlukan pembiayaan untuk memperoleh sumberdana yang likuid (cash)

Bapepam : UU Pasar Modal No.8 Tahun 1995 , Lembaga Pembina , Pengatur, Pengawas.