Selasa, 27 Desember 2011
HAK CIPTA
Hak Ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptanya/memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menutu perundang-undangan yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar