UU No 8 Tahun 1995
Adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk kemudian di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Bentuk :
1. Perseroan
a. Terbuka
b. Tertutup
- Asset Backed Securities (ABS)
^ Sekuritisasi Assets
Tujuan adalah memenuhi kebutuhan perusahaan yang memerlukan pembiayaan untuk memperoleh sumberdana yang likuid (cash)
Bapepam : UU Pasar Modal No.8 Tahun 1995 , Lembaga Pembina , Pengatur, Pengawas.
Adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk kemudian di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Bentuk :
1. Perseroan
a. Terbuka
b. Tertutup
- Asset Backed Securities (ABS)
^ Sekuritisasi Assets
Tujuan adalah memenuhi kebutuhan perusahaan yang memerlukan pembiayaan untuk memperoleh sumberdana yang likuid (cash)
Bapepam : UU Pasar Modal No.8 Tahun 1995 , Lembaga Pembina , Pengatur, Pengawas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar