Selasa, 27 Desember 2011

REKSADANA

UU No 8 Tahun 1995

Adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk kemudian di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Bentuk :

1. Perseroan
a. Terbuka
b. Tertutup

- Asset Backed Securities (ABS)

^ Sekuritisasi Assets

Tujuan adalah memenuhi kebutuhan perusahaan yang memerlukan pembiayaan untuk memperoleh sumberdana yang likuid (cash)

Bapepam : UU Pasar Modal No.8 Tahun 1995 , Lembaga Pembina , Pengatur, Pengawas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar