Selasa, 27 Desember 2011

KURATOR

Yang dapat bertindak sebagai Kurator adalah

1. Balai Harta Peninggalan
2, Kurator yang lain yang memenuhi syarat syarat ( Perorangann, terdaftar di DepKeh)

Jenis jenis kurator

1. Kurator Tetap
2. Kurator Sementara


PKPU ( Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang)

adalah suatu masa yang di berikan untuk melalui putusan hakim niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara cara pembayaran hutangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian hutangnya, termaksuk bila perlu merestrukturisasi atau Legal Moratoroum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar