Perusahaan asuransi kerugian
adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian kehilangan manfaat, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Jenis jenis asuransi :
1. Asuransi kebakaran
2. Asuransi Laut
3. Asuransi Kendaraan
4. Asuransi Bermotor
5. Asuransi Tnggung jawab
Berakhirnya Asuransi Jiwa
1. Terjadi Evenemen
2. Jangka waktu berakhir
3. Asuransi Gugur
4. Asuansi di batalkan
Asuransi
Adalah perjanjian antara dua pihak
Tujuan
- Pengalihan resiko
- Pembayaran ganti rugi
- Pembayaran santunan kesejahteraan anggota
Evenemen adalah Peristiwa tidak pasti
- Menimbulkan kerugian
- Berasal dari faktor ekonomi
- Faktor Eko, Alam manusia
- Kerugian terhadap diri, kekayaan , tanggung jawab individu.
Subrograsi
adalah penanggung yang telah membayar ganti rugi kepada tertanggung menggantikan tertanggung dalam segala hal yang di peroleh nya terhadap pihak ketiga
Polis
Adalah alat bukti tertulis yang menyatakan bahwa telah terjadi perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung.
Klaim
Tuntutan ganti rugi dari tertanggung terhadap penanunggung sehubungan dengan terjadinya kecelakaan adalah obyek pertanggungan
Surat Berharga
Adalah surat bukti pembawa hak yang dapat diperdaganggkan atau surat surat yan bersifat dan mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat di alihkan haknya dari satu tangan ke tangan lainnya.
Endosemen
Adalah penyerahan suratu surat atas tunjuk (order papers) oleh seorang yang berhak kepada orang lain dengan disertai pernyataan pengalihak haknya adalah surat itu, yng di tulis pada surat itu juga
Hak Regres
Adalah jika tertarik menolak melakukan aksertisi atau menolak untuk menyetujui pembayaran wesel tersebut, Maka pemegang wesek dapat menegur penarik, walaupun hari bayarnya belum tiba.
Bilyet Giro
Adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahdokumen sejumlah data dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian kehilangan manfaat, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Jenis jenis asuransi :
1. Asuransi kebakaran
2. Asuransi Laut
3. Asuransi Kendaraan
4. Asuransi Bermotor
5. Asuransi Tnggung jawab
Berakhirnya Asuransi Jiwa
1. Terjadi Evenemen
2. Jangka waktu berakhir
3. Asuransi Gugur
4. Asuansi di batalkan
Asuransi
Adalah perjanjian antara dua pihak
Tujuan
- Pengalihan resiko
- Pembayaran ganti rugi
- Pembayaran santunan kesejahteraan anggota
Evenemen adalah Peristiwa tidak pasti
- Menimbulkan kerugian
- Berasal dari faktor ekonomi
- Faktor Eko, Alam manusia
- Kerugian terhadap diri, kekayaan , tanggung jawab individu.
Subrograsi
adalah penanggung yang telah membayar ganti rugi kepada tertanggung menggantikan tertanggung dalam segala hal yang di peroleh nya terhadap pihak ketiga
Polis
Adalah alat bukti tertulis yang menyatakan bahwa telah terjadi perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung.
Klaim
Tuntutan ganti rugi dari tertanggung terhadap penanunggung sehubungan dengan terjadinya kecelakaan adalah obyek pertanggungan
Surat Berharga
Adalah surat bukti pembawa hak yang dapat diperdaganggkan atau surat surat yan bersifat dan mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat di alihkan haknya dari satu tangan ke tangan lainnya.
Endosemen
Adalah penyerahan suratu surat atas tunjuk (order papers) oleh seorang yang berhak kepada orang lain dengan disertai pernyataan pengalihak haknya adalah surat itu, yng di tulis pada surat itu juga
Hak Regres
Adalah jika tertarik menolak melakukan aksertisi atau menolak untuk menyetujui pembayaran wesel tersebut, Maka pemegang wesek dapat menegur penarik, walaupun hari bayarnya belum tiba.
Bilyet Giro
Adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahdokumen sejumlah data dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar