Selasa, 27 Desember 2011

HUKUM KEPAILITAN

Kepailitan = Menutup suatu perusahaan secara paksa atas hutang orang ketiga

Pengadilan Adhoc - Hukum Tetap - Hakim Adhoc

Syarat syarat hakim adhoc
- Berpengalaman
- Mempunyai Dedikasi
-Actio Paulianca
-Presumsi Mengetahui

Pidana - Hukum Acara Pidana
Perdata - Hukum Acara Perdata
Kepailitan - Hukum Acara Perdata

Hakim Pengawal

Adalah pengawal pelaksanaan pemberesan harta pailit

Kurator
Yang mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah perusahaan pengawasan hakim pengawas sesuai dengan UU ini.

Penangguhan Hak Eksekusi yang Terkena Kewajiban

1. Pemegang Hak Tanggungan
2. Pemegang Hak Gadai
3. Pemegang Hak Agunan adalah kebendaan lainnya

- Pemegang Fidusia
- Pemegang Ikatan Panen
- Pemilik barang Leasing


Tidak ada komentar:

Posting Komentar