Kepailitan = Menutup suatu perusahaan secara paksa atas hutang orang ketiga
Pengadilan Adhoc - Hukum Tetap - Hakim Adhoc
Syarat syarat hakim adhoc
- Berpengalaman
- Mempunyai Dedikasi
-Actio Paulianca
-Presumsi Mengetahui
Pidana - Hukum Acara Pidana
Perdata - Hukum Acara Perdata
Kepailitan - Hukum Acara Perdata
Hakim Pengawal
Adalah pengawal pelaksanaan pemberesan harta pailit
Kurator
Yang mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah perusahaan pengawasan hakim pengawas sesuai dengan UU ini.
Penangguhan Hak Eksekusi yang Terkena Kewajiban
1. Pemegang Hak Tanggungan
2. Pemegang Hak Gadai
3. Pemegang Hak Agunan adalah kebendaan lainnya
- Pemegang Fidusia
- Pemegang Ikatan Panen
- Pemilik barang Leasing
Pengadilan Adhoc - Hukum Tetap - Hakim Adhoc
Syarat syarat hakim adhoc
- Berpengalaman
- Mempunyai Dedikasi
-Actio Paulianca
-Presumsi Mengetahui
Pidana - Hukum Acara Pidana
Perdata - Hukum Acara Perdata
Kepailitan - Hukum Acara Perdata
Hakim Pengawal
Adalah pengawal pelaksanaan pemberesan harta pailit
Kurator
Yang mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah perusahaan pengawasan hakim pengawas sesuai dengan UU ini.
Penangguhan Hak Eksekusi yang Terkena Kewajiban
1. Pemegang Hak Tanggungan
2. Pemegang Hak Gadai
3. Pemegang Hak Agunan adalah kebendaan lainnya
- Pemegang Fidusia
- Pemegang Ikatan Panen
- Pemilik barang Leasing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar