Selasa, 27 Desember 2011

ARBITRASE



Arbitrase

Adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang di buat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa
(UU No 30 tahun 1999)

Arbiter adalah yang mengurusi abitrasi

- Putusan abitrasi dapat di eksekusi lewat prosedur hukum yaitu melalui akta pendaftaran

- Akta pendaftaran

Adalah pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau di pinggi dari putusan arbitrase asli

- Putusan arbitrase bersifat independen yaitu tidak dapat dicampuri oleh ketua pengadilan negeri ketika dilaksanakan eksekusi

Syarat Agar Abitrase International dapat di jalankan di Indonesia

- Asas Reciprositas
- Termaksuk lingkup Hukum Perdagangan
- Tidak bertentangan dengan ketertiban Umum
- Mendapat Eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri
- Jika Menyangkut NKRI





Tidak ada komentar:

Posting Komentar