Senin, 26 Desember 2011

Hukum Persaingan Usaha

KPPU = Komite Pengawas Persaingan Usaha

1. Monopoli : penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha

2. Praktek Monopoli : adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

3. Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang atau jasa.


KPPU : adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Status :
- Komisi adalah lembaga independen
- Bertanggungjawab kepada presiden
- Diangkat dan di berhentikan oleh presiden
- Masa jabatan 5 tahun

Syarat :

- WNI minimal 30thn , max 60thn
- Setia Pancasila, UUD 45
- Beriman dan bertakwa Tuhan YME
- Jujur dan adil, kelakuan baik
- Tinggal di RI
- Berpengalaman dan pengetahuan terhadap Hukum dan Ekonomi
-Tidak dipidana
- Tidak Pailit oleh pengadilan
- Tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha

1.Monopoli : contoh , melakukan penguasaan atas produksi
2.Monopsoni : contoh, menguasai penerimaan pasokan, pembeli tunggal, menguasai 50% pangsa pasar
3. Penguasaan Pasar : contoh, menghalangi pelaku usaha lain dalam bentuk usaha yang sama
4. Penguasaan pasar : contoh, usaha untuk menghalangi pelaku usaha lain dalam bentuk usaha yang sama.

5. Persengkongkolan : contoh, bekerjasama dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender, mendapatkan rahasia perusahaan lain, menghambat produksi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar